Kasus Koes Tetap Pakai Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus Koes Tetap Pakai Asas Praduga Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 21:06 WIB
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Djoko Santoso menegaskan dirinya akan menuntaskan kasus senjata milik almarhum Brigjen Koesmayadi. Walau kasusnya akan dilanjutkan ke penyidikan, dia meminta untuk memegang asas praduga tak bersalah."Untuk proses selanjutnya, tetap bahwa itu tanggung jawab saya selaku KASAD dan Mabes AD untuk menyelesaikan kasus ini," kata Djoko di Mabes Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2006).Tentang pengumuman hasil penyelidikan yang disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer AD, Mayjen TNI Hendardji Supandji terkait 11 orang yang akan disidik, imbuh Djoko, itu merupakan janjinya kepada publik untuk menjelaskan. Sejak awal TNI AD prihatin dan menyesalkan adanya kasus tersebut.Penemuan 185 senjata itu dianggap persoalan yang dianggap di luar batas kepatutan. "Terhadap peristiwa itu, TNI AD tidak akan menutupinya dan apabila terjadi pelanggaran hukum, TNI AD akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.Soal 11 orang yang akan diperiksa dalam tahap penyidikan antara lain berpangkat tamtama hingga brigjen. "Nanti setelah penyidikan baru ketahuan siapa tersangka dan saksi. Kita harus tetap menganut asas praduga tak bersalah, dan belum bisa sebut nama. Kita tunggu saja," tandasnya.11 Orang ini, ujar Djoko, tergolong dalam tiga kategori pelanggaran yakni pelanggaran dalam pengadaan senjata, penyimpanan senjata dan pemindahan senjata dari kediaman dinas pati TNI di Jalon Gatot Subroto ke rumah pribadi almarhum Koesmayadi di Jalan Pangandaran V No 15, Ancol, Jakarta Utara. (wiq/)


Berita Terkait