Jokowi soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Aspirasi Silakan ke DPR

ADVERTISEMENT

Jokowi soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Aspirasi Silakan ke DPR

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 11:22 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi mempersilakan saja jika ada aspirasi tersebut.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Jokowi menegaskan saat ini masa jabatan kepala desa masih seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa. Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tertuang masa jabatan kepala desa 6 tahun.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Proses silakan nanti ada di DPR," ujarnya.

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.

Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.

Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Simak Video: Massa Kades Bubarkan Diri Usai Usulan 9 Tahun Jabatan Diterima DPR

[Gambas:Video 20detik]




(eva/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT