Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pelaku yang merupakan pria berinisial ML (22) ditangkap warga setelah aksinya gagal.
"Telah diamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Parung Kompol Sularso melalui keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Pencurian itu terjadi di depan teras rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula kejadian ketika pelapor mengeluarkan sepeda motornya di teras rumah karena mau berangkat kerja, dalam keadaan tidak dikunci setang," ujarnya.
Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan langsung memasukkan kunci kontak motor yang dibawanya. Pelaku melakukan itu sambil mendorong motor korban keluar dari gang.
"Namun aksinya dipergoki oleh saksi, dan diteriaki maling sehingga pelaku lari sambil tetap mendorong sepeda motor tersebut," ucapnya.
Pelaku berlari sambil terus mencoba memutar kunci kontak untuk menyalakan mesin motor. Namun motor tetap tidak bisa menyala dan kuncinya patah.
"Sehingga pelaku langsung melempar sepeda motor tersebut di depan RM Saung Rempah dan berusaha kabur. Namun akhirnya pelaku ditangkap oleh saksi," imbuhnya.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mako Polsek Parung Panjang. Dia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicurinya.
(rdh/dek)