Peras Terdakwa Jamsostek, Jaksa Cecep Ditahan
Rabu, 09 Agu 2006 19:16 WIB
Jakarta - Jaksa Cecep Sunarta, tersangka pemerasan senilai Rp 550 juta terhadap terdakwa mantan Dirut Jamsostek, resmi ditahan. Surat penahanan terhadap Cecep telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto."Suratnya resmi ditandatangani pada 17.00 WIB tadi," ujar seorang penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang menolak disebut namanya, Rabu (9/8/2006).Sementara Jaksa Burdju Ronni, tersangka lainnya, masih dimintai keterangan secara intensif di Bareskrim. Bahkan dari pantauan detikcom hingga pukul 19.00 WIB, 5 pengawal Burdju yang bertubuh gempal dan kekar masih terlihat berjaga-jaga di pintu Puslabfor Mabes Polri, pintu samping Bareskrim.Dijelaskan pula oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, pemeriksaan terhadap Burdju dan Cecep hari ini telah memasuki pokok-pokok dakwaan. Keduanya, imbuh Bambang, dijerat dengan pasal 12 ayat a dan e UU 31 tahun 1999 dan pasal 12 ayat b UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara."Kita telah periksa 3 saksi untuk memperkuat dakwaan dari pasal tersebut," tambahnya.
(wiq/)











































