Mantan Karyawan PT BDB Kepung BI Denpasar

Mantan Karyawan PT BDB Kepung BI Denpasar

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 16:55 WIB
Denpasar - Sebanyak 686 orang mantan karyawan PT Bank Dagang Bali (BDB) berunjuk rasa dengan cara memblokir pintu masuk dan keluar Bank Indonesia (BI) Denpasar. Mereka menuntut sisa pesangon sebesar Rp 21 miliar dari Rp 31 miliar yang dijanjikan Tim Likuidasi BDB. Massa menggelar aksi di depan kantor BI Denpasar, Jl Tjok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (9/08/2006). Mantan karyawan BDB berpakaian adat datang sekitar pukul 10.00 Wita dengan membawa sejumlah spanduk dan poster. Spanduk tersebut antara lain, 'cabut kasasi, bayar pesangon', 'KPK usut tuntas skandal penutupan BDB yang menyengsarakan 686 karyawan.' Selain menggelar orasi, massa bernyanyi dan memainkan alat musik khas Bali. Massa pun terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian untuk mendesak masuk ke kantor BI. Karena gagal, massa akhirnya memblokir BI dengan cara duduk dan memarkir mobil di pintu masuk dan keluar BI. Melubernya massa ke jalan raya, mengakibatkan arus lalu lintas macet. Massa mengelar aksi untuk menuntut sisa pesangon sebanyak tiga kali dari lima kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang dijanjikan Tim Likuidasi. Sejak BDB dilikuidasi pada April 2004, pesangon yang dibayarkan hanya dua kali PMTK atau sebesar Rp 11 miliar. "Kami Menuntut sisa tiga kali pesangon," kata salah seorang mantan karyawan. Pengacara mantan karyawan BDB Simon Nahak usai bertemu Tim Likuidasi di kantor BI Denpasar kepada massa mengatakan bahwa pihaknya memilih dua opsi, yaitu mempersilakan Tim Likuidasi BDB mengajukan kasasi dengan syarat sisa pesangon dibayarkan dan meminta DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi agar Tim Likuidasi segera membayarkan sisa pesangon. "Jika pesangon tidak dibayarkan dulu sebelum mengajukan kasasi dan Tim Likuidasi memenangkan kasasi kita tidak akan mendapat apa-apa," kata Simon. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan agar Tim Likuidasi segera membayarkan sisa pesangon mantan karyawan BDB. Setelah kalah di PTUN, Tim Likuidasi bermaksud mengajukan kasasi. (asy/)


Berita Terkait