Mabes Polri Temukan Bukti Baru Untuk 3 Tersangka PLTG Borang
Rabu, 09 Agu 2006 16:26 WIB
Jakarta -
Penyelidik Mabes Polri menemukan bukti baru dalam kasus korupsi PLTG Borang. Bukti baru ini bisa digunakan untuk menjerat kembali 3 tersangka yang sudah dibebaskan.Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/8/2006)."Ada bukti baru yang didapatkan penyidik dari pemeriksaan terhadap Dirut PLN Eddie Widiono dan 3 saksi meringankan. Bukti ini untuk mengungkap kasus tiga tersangka yang lain," kata Bambang.Polisi telah membebaskan tiga tersangka yakni, mantan Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman Ibrahim, dan rekanan PLN Johanes Kenedi Aritonang, karena setelah masa tahanannya berakhir penyidik tidak menemukan bukti yang kuat."Tiga tersangka ini bisa diangkat lagi kasusnya. Dari pemeriksaan saksi-saksi yang sekarang ada arah positif untuk membuka keterlibatan mereka," kata Bambang.Berkas Eddie WidionoBambang juga mengatakan, penyidik masih terus berusaha melengkapi berkas penyidikan Dirut PLN Eddie Widiono. Targetnya, berkas tersebut akan lengkap pada Jumat 11 Agustus."Jumat berkas P19 (dikembalikan) sudah bisa dicukupi sehingga bisa diajukan kembali ke penuntutan umum. Diharapkan setelah itu P21 (lengkap) dan otomatis tersangka bisa kita serahkan," ujar Bambang. Berkas Eddie sudah 3 kali bolak balik dari penyidik ke kejaksaan. Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penuntut umum."Diharapkan sebelum habis masa penahananya pada 31 Agustus, berkas Eddie sudah P 21," tutur Bambang.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































