Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Tanpa Didasarkan Wilayah

Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Tanpa Didasarkan Wilayah

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 16:13 WIB
Jakarta - Kabar gembira bagi Anda yang ingin membuat paspor. Jika sebelumnya Anda diharuskan membuat paspor di kantor imigrasi di wilayah tempat tinggal, maka kini tak perlu lagi. Sebab Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membuat paspor di seluruh cabang imigrasi tanpa berdasarkan wilayah tinggal."Bagi yang ingin membuat atau memperpanjang paspor dapat dilakukan di setiap kantor imigrasi seluruh Indonesia. Jadi tidak berdasarkan wilayah KTP atau yuridiksi KTP," kata Menkum dan HAM Hamid Awaludin dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/8/2006).Ditambahkan Hamid, proses pembuatan atau perpanjangan paspor bisa dilakukan di 103 kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi tidak harus berdasarkan yuridiksi kantor imigrasi," tegasnya. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait