Dan Puspom: Simpan Senjata, Koesmayadi Langgar Pidana
Rabu, 09 Agu 2006 16:05 WIB
Jakarta - Tindakan Brigjen TNI (Alm) Koesmayadi menyimpan 185 pucuk senjata di rumahnya dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apalagi senjata-senjata tersebut tidak dilengkapi surat resmi.Hal itu disampaikan Komandan Puspom TNI Mayjen Hendardji Supandji dalam jumpa pers yang dihadiri KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (9/8/2006).Penyimpanan senjata-senjata tersebut dimotivasi hobi Koesmayadi yang termasuk kolektor berat senjata api."Namun sekali lagi hal itu di luar kepatutan dan tidak dibenarkan UU dan peraturan internal TNI AD. Koesmayadi telah melanggar pidana," tandas Hendardji.Pelanggaran pidana terjadi karena 185 senjata yang disimpannya itu tidak dilengkapi dengan surat administrasi, menitipkan 32 pucuk kepada orang lain tanpa surat resmi, dan meminta senjata dari instansi lain di luar prosedur.185 Pucuk senjata yang ditemukan di kediaman Koesmayadi terdiri dari 58 pucuk merupakan senjata dari luar negeri, 56 pucuk merupakan senjata suvenir, 3 pucuk senjata mainan, 4 senjata dari Direktorat Peralatan AD, 2 pucuk senjata dari Detasemen Markas Mabes AD, 31 pucuk senjata rampasan operasi, dan 3 pucuk dari penyerahan Divisi I Kostrad.
(umi/)










































