Hamid Bantah Dilindungi JK
Rabu, 09 Agu 2006 15:47 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin membantah dilindungi Wapres Jusuf Kalla dalam perkara korupsi segel surat suara pemilu. Menurut Hamid, dirinya tidak mendapat keistimewaan apa pun dalam kasus ini."Sampai sekarang Wapres tidak pernah melindungi saya dalam proses hukum. Ini supaya clear," kata Hamid saat menggelar jumpa pers di Departemen Hukum dan HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/8/2006).Menurut Hamid, sejak awal penyelidikan kasus ini dirinya selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai menjadi saksi di persidangan."Itu semua refleksi bahwa tidak ada previlage yang saya miliki dalam kasus ini," ujar Hamid.Hamid juga berkomentar tentang pernyataan pengacara anggota KPU Daan Dimara, Erick S Paat, yang mengatakaan Daan kerap mendapat ancaman dari kubu Hamid. Menurut Hamid, dia tidak pernah mendengar hal itu. Terlebih bila dikatakan ancaman itu datang dari dirinya.Padahal, sambung Hamid, Erick tidak pernah mendengarkan secara langsung pembicaraannya dengan Daan. Hamid juga mengaku bingung, parameter apa yang digunakan Daan sehingga merasa terancam."Saya tidak tahu apa yang dirasakan oleh beliau (Daan). Apakah dia merasa ada ancaman dari saya? Ini yang saya tidak mengerti, apa parameter beliau yang terhormat itu. Apa yang dipakai sehingga merasa terancam," tutur Hamid.Hamid juga mengatakan, dalam pertemuan dengan Daan di ruang terdakwa tidak ada yang luar biasa. Dalam pertemuan itu hanya terjadi percakapan yang bersifat normatif."Tidak ada ancaman mengancam. Ada pun kalau dia selalu merasa terancam, itu bukan urusan saya. Berkomentar tentang beliau saja baru hari ini," kata Hamid.Hamid sendiri belum memastikan apakah akan melaporkan Daan ke polisi terkait pengakuannya mengenai ancaman tersebut. Menurut mantan anggota KPU ini, dirinya akan melihat perkembangan kasus ini terlebih dahulu."Bagaimana pun juga, saya adalah orang yang punya harga diri. Di mana kita semua punya kewajiban untuk membela harga diri kita. Faktanya saya tidak mendapatkan previlage dalam kasus ini," tukas Hamid. Sumpah PalsuNada bicara Hamid sempat meninggi saat ditanya soal permintaan Erick S Paat agar dirinya ditahan karena telah memberikan sumpah palsu. Menurut Hamid, semua keterangannya di pengadilan berdasarkan fakta yang ada."Saudara (pers) saya mau ingatkan, Daan Dimara sendiri tidak hadir dalam rapat yang dimaksudkan itu. Kedua, saya sudah dikonfrontir termasuk kepada saudara Untung(Direktur Utama PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya).Dan itu semua ada dalam BAP. Semua ada buktinya, notulen rapat, dokumentasi siapa yang hadir. Semuanya ada," tegas Hamid.Sebaliknya, Hamid mempertanyakan mengapa rapat yang konon digelar tanggal 14 Juni 2004, tidak ada dokumentasinya. Padahal rapat tersebut memiliki agenda yang sangat penting, yakni menentukan harga segel surat suara Pilpres senilai Rp 99 per keping. "Saya sudah dikonfrontir dalam proses penyidikan di KPK. Semuanya sudah saya beberkan dalam persidangan, apa yang saya lihat, saya alami dan apa yang saya dengar," ungkap Hamid.
(djo/)











































