Kejagung: Putusan PT Jakarta Soal SKP3 Soeharto Sudah Final

Kejagung: Putusan PT Jakarta Soal SKP3 Soeharto Sudah Final

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 15:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif putusan pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan SKP3 Soeharto. Perintah MA untuk menyembuhkan Soeharto pun siap dijalankan."Sikap kita positif karena banding kita dikabulkan. Ini bukan soal senang atau tidak, tetapi itulah proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2006).Dalam praperadilan, menurut dia, putusan PT adalah putusan final dan terakhir. "Tentu kita tetap akan melaksanakan putusan MA yang mengatakan harus menyembuhkan Pak Harto. Kalau sembuh pasti perkara itu akan dibuka kembali," ujarnya."Yang jelas SKP3 keluar, bukan karena tidak cukup alat bukti tetapi karena ditutup demi hukum yang alasannya sakit dan tidak dapat disembuhkan," lanjut Suartha.Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Kejaksaan Agung cq Kejari Jakarta Selatan mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan penguasa Orde Baru itu.Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang SKP3 pada 11 Mei lalu dinyatakan sah menurut hukum. (aan/)


Berita Terkait