Kasus Senjata Koesmayadi
11 Prajurit Diseret ke Penyidikan
Rabu, 09 Agu 2006 15:33 WIB
Jakarta - Puspom TNI AD meningkatkan proses penanganan kasus penemuan 185 pucuk senjata milik Brigjen TNI (Alm) Koesmayadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 11 Orang, termasuk almarhum, dipastikan akan disidik.Ke-11 orang ini terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, dan pemindahan senjata-senjata tersebut."Kesebelas orang itu akan diadakan penyidikan lebih lanjut yang akan dimulai sesegera mungkin," jelas Komandan Puspom TNI AD Mayjen Hendardji Supandji dalam jumpa pers yang dihadiri KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (9/8/2006).Dijelaskan Hendardji, selain 11 orang yang akan diperiksa ke proses penyidikan, ada 7 personel AD lain yang diduga melanggar disiplin.Ketujuh personel TNI ini akan diserahkan ke komandan satuannya masing-masing untuk dihukum sesuai pelanggarannya.Dari 11 orang yang akan disidik, 7 orang terlibat pengadaan senjata, 4 orang terlibat penyimpanan senjata dan satu orang pemindahan senjata. Beberapa orang terlibat pengadaan, penyimpanan dan pemindahan senjata."Apabila dalam proses penyidikan telah dilaksanakan, tidak tertutup kemungkinan akan berkembang dan ditemukan orang-orang lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Hendardji. Dalam proses penyelidikan, ungkap Hendardji, Puspom telah memeriksa 129 dari 133 saksi. Tiga orang tidak datang memenuhi panggilan karena dua di antaranya warga Italia dan 1 orang warga Afrika Selatan.
(umi/)










































