Keluarga dari MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui, membantah adanya peristiwa pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Pihak keluarga menyebutkan tuduhan pelecehan tersebut tidak memiliki bukti, namun MS diduga dipaksa mengaku melakukan pelecehan.
"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travel-nya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," kata sepupu MS, Nirwana Tirsa, melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023), seperti dilansir detikSulsel yang telah mendapat izin mengutip utas tersebut.
Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, kata dia, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Nah di sinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tuturnya.
Selama MS ditahan, keluarga masih rutin berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Kepada keluarga, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di detikSulsel. Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Rincian Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta