BRR Dilaporkan Mantan Karyawannya ke Bareskrim Polri

BRR Dilaporkan Mantan Karyawannya ke Bareskrim Polri

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 15:17 WIB
Jakarta - Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilakukan mantan Sekretaris Bidang Perumahan dan Pemukiman BRR Endang Yuliarti yang menganggap proses pemecatannya berbau fitnah."Saya merasa tidak bersalah. Saya di-PHK berhubung ada sesuatu hal. Mereka juga mengawal saya keluar dari Aceh dengan sangat ketat agar tidak macam-macam," kata Endang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/8/2006).Pemecatan Endang terkait pemasangan iklan setahun BRR NAD-Nias di Metro TV tanpa lewat tender. Dia dituding telah mengambil diskon iklan yang diberikan Metro TV."Saya tidak melakukan itu, kalau itu benar saya lakukan, saya tidak akan menuntut (lapor polisi). Itu fitnah," katanya.Berkali-kali ia membantah melakukan itu dan dia menuduh ada satu alasan lain di balik pemecatannya. "Karena saya tahu isi di dalamnya, nanti akan saya ungkapkan," katanya.Dia juga mengaku dipaksa menandatangani surat PHK dan langsung dikawal satpam dan sopir untuk meninggalkan Aceh. Saat itu Endang dibekali tiket pesawat menuju Jakarta. "Seolah-olah saya ini pelaku kriminal," ujar perempuan ini.Sementara kuasa hukum Endang dari LHB Jakarta, Hermawanto, mengatakan, Endang diperlakukan kurang manusiawi. Dalam proses PHK itu ada proses pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah."Proses-proses itu untuk menutupi suatu hal yang lain dan ini akan kita sampaikan kepada penyidik," katanya.Menurutnya, BRR beralasan PHK yang dilakukannya karena Endang melanggar fakta integritas. "Seperti apa itu tidak pernah ada klarifikasi karena itu dia difitnah," tandas Hermawanto. (umi/)


Berita Terkait