LSM Tagih Janji Jaksa Agung Usut Soeharto Secara Perdata

LSM Tagih Janji Jaksa Agung Usut Soeharto Secara Perdata

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 15:04 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM tidak patah semangat memperjuangkan pengadilan bagi mantan presiden Soeharto meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding SKP3 Soeharto yang diajukan Kejagung. Janji mengadili Soeharto secara perdata pun ditagih."Kita tunggu janji Jaksa Agung yang katanya akan memproses kasus ini secara perdata," kata Koordinator ICW Teten Masduki di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2006). ICW merupakan salah satu LSM yang menggugat SKP3 Soeharto yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas).Nemun demikian, Teten mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. "Nanti akan saya koordinasikan dulu dengan teman LSM," cetusnya.Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Kejaksaan Agung cq Kejari Jakarta Selatan mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan penguasa Orde Baru itu.Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang SKP3 pada 11 Mei lalu dinyatakan sah menurut hukum.Pada pertengahan Mei lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan pihaknya akan menggugat Soeharto secara perdata. Sebuah tim jaksa di bawah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga telah dibentuk untuk mempersiapkan gugatan perdata tersebut. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads