Perekrut Anggota Teroris di Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 09 Agu 2006 14:59 WIB
Semarang - Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid yang dikenal sebagai perekrut anggota jaringan terorisme di Semarang dijerat pasal berlapis seperti UU Terorisme, kepemilikan senjata api hingga pemalsuan KTP. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/8/2006). Puluhan pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, tampak antusias mengikuti jalannya sidang. Dalam dakwaannya, JPU Sri Soewarno menyebutkan, Subur kenal dengan Noordin M Top melalui Maruto pada Juni 2004. Sejak saat itu, Subur dijadikan perekrut anggota jaringan untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Melalui Subur, Noordin mendapatkan Reno alias Tedy, Adhitya Triyoga, Joko Wibowo, Ardi Wibowo, Wawan Suprihatin, Joko Suroso, Harri Setya Rahmadi, dan Sri Puji Mulyo Siswanto. "Terdakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," Soewarno didampingi tiga anggota JPU. Soewarno menjelaskan, Subur bertemu dengan anggota jaringan teroris di Semarang berulang kali. Yang paling sering dijadikan tempat rapat adalah RM Padang, Jalan Supriyadi. Di tempat tersebut, jaringan teroris ini merekam gambar Noordin yang menggunakan sebo dan baju gamis milik Ardi Wibowo sambil mengacung-acungkan pistol FN untuk 'mengancam' Amerika dan sekutunya. Karena peran Subur dalam tindak terorisme tergolong besar, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis. Subur dijerat pasal 14 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teororisme jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Subur juga dijerat pasal 13 jo Perpu Nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teororisme jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juga, pasal 263 ayat 1 KUHP. Subur yang memakai kemeja hitam, celana biru <>cingkrang> dan peci warna putih bergaris hijau ini kelihatan tenang ketika JPU membacakan dakwaan. Sesekali warga Wonosari, Ngaliyan, Semarang ini tersenyum. Sidang akan dilanjutkan Rabu (16/8) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. Selain Subur, tujuh terdakwa lainnya yakni, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso, Adhitya Triyoga, Wawan Supriyatin, Harri Setya Rahmadi, Sri Puji Mulyo Siswanto, dan Ardi Wibowo, juga menjalani persidangan secara bergilir di empat ruang sidang.
(asy/)











































