Sidang Terorisme di Semarang, Wartawan dan Polisi Bersitegang

Sidang Terorisme di Semarang, Wartawan dan Polisi Bersitegang

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 14:46 WIB
Semarang - Karena penjagaan terlalu ketat, tak semua orang diperbolehkan masuk ke ruang sidang kasus terorisme. Akibatnya, wartawan dan polisi pun bersitegang. Peristiwa ini terjadi di empat ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/8/2006). Ketegangan antara wartawan dan polisi terasa saat sidang hendak dimulai. Polisi dan petugas PN menutup pintu masuk. Tak diizinkan masuk, pengunjung dan wartawan <>ngomel. Mereka mendesak polisi dan petugas PN membuka pintu masuk agar bisa mendengarkan dan mengabadikan sidang. Petugas beralasan penutupan ruang sidang adalah tugas dari atasan. Tak mau kalah, wartawan dan sejumlah pengunjung menyatakan, penutupan ruang sidang sama halnya dengan menghambat akses masyarakat untuk mengetahui hasil sidang. "Hakim menyatakan, sidang dibuka untuk umum. Kenapa kami tak bisa masuk," kata kameraman Indosiar Agus Hermanto di hadapan beberapa polisi. Beberapa pengunjung dan wartawan menuding polisi dan petugas PN pilih kasih. "Kalau sidang memang tertutup untuk umum, mengapa ada puluhan mahasiswa ada di dalam," teriak mereka. Di dalam ruang sidang, memang terdapat mahasiswa Universitas Semarang. Mereka sedang melakukan praktek persidangan. Ketegangan terus meningkat karena polisi ngotot tak mengizinkan pengunjung dan wartawan masuk. Akhirnya, setelah ada instruksi dari seorang perwira, polisi dan petugas PN mengalah. Mereka membiarkan sebagian kecil pengunjung dan wartawan masuk. Aparat terdiri dari Dalmas dan provoost Polda Jateng serta Polres Semarang barat. Delapan terdakwa teroris yang disidang dengan dakwaan menyembunyikan Noordin M Top ini adalah Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso, Adhitya Triyoga, Wawan Supriyatin, Harri Setya Rahmadi, Sri Puji Mulyo Siswanto, dan Ardi Wibowo. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads