AKP Suparman Dituntut 12 Tahun
Rabu, 09 Agu 2006 14:30 WIB
Jakarta - AKP Suparman, penyidik KPK yang menjadi terdakwa kasus suap, dituntut hukuman 12 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Firdaus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2006).Jaksa menyatakan, yang memberatkan, sebagai pegawai KPK, terdakwa telah mencemarkan citra KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, tidak berterus terang, berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah, dia memiliki keluarga dan tanggungan anak dan istri.Suparman diadili karena telah memaksa Tin Tin Surtini, saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara, dan menekan Tin Tin sehingga Tin Tin ketakutan. Akibatnya, Tin Tin memberikan uang senilai Rp 413 juta, 300 dollar AS, tiga telepon Communicator Nokia 9500, 24 tasbih, dan membeli mobil Atoz tahun 2004 milik Suparman seharga Rp 100 juta, jauh lebih mahal dari harga pasaran.Kaget JugaUsai sidang, AKP Suparman ditanya wartawan apakah dia puas atau tidak dengan tuntutan jaksa. "Disebut puas ya gimana ya. Ya kalau disebut kaget, kaget juga. Tapi itu kan masih sepihak. Hanya keterangan satu pihak saja. Saksi yang menguntungkan saya kan tidak pernah disampaikan," kata Suparman. "Nanti kita akan berargumentasi di pembelaan saja. Saya yakin ada keadilan di pengadilan ini," imbuhnya.
(nrl/)











































