Bantai 2 Anaknya, Magdalena Dipenjara 110 Tahun

Bantai 2 Anaknya, Magdalena Dipenjara 110 Tahun

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 14:15 WIB
Indiana - Seorang ibu tega membantai dua anaknya yang masih kecil-kecil. Namun perempuan berusia 31 tahun itu telah mendapat ganjaran atas perbuatan sadisnya. Dia dihukum penjara 110 tahun!Magdalena Lopez asal Crown Point, Indiana, Amerika Serikat membunuh kedua anak laki-lakinya, Tony (9) dan Erik (2) pada Juli 2005. Di persidangan, wanita yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa itu mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan.Hakim Diane Ross Boswell menyatakan, dirinya tidak melihat kaitan jelas antara pembunuhan itu dan penyakit jiwa terdakwa. Magdalena telah didiagnosa mengidap gangguan kepribadian ganda.Majelis hakim menjatuhkan vonis 55 tahun hukuman penjara untuk masing-masing dakwaan, sehingga total masa hukuman yang harus dijalani Magdalena adalah 110 tahun.Mantan suami terdakwa, Robert Lopez dan keluarganya menyambut gembira vonis tersebut. "Saya gembira ini telah berakhir. Dia pantas menerima hukuman ini," kata Lopez seperti dikutip Herald Sun, Rabu (9/8/2006).Pada malam pembunuhan, Magdalena hanya bertiga di rumah bersama kedua anaknya. Perempuan AS itu menghabisi nyawa kedua anaknya dengan menggunakan batu seberat hampir 5 kilogram. Menurut jaksa Robert Persin, Magdalena tidak bahagia dalam perkawinannya. Dia beranggapan membunuh anak-anaknya merupakan cara terbaik untuk menyakiti suaminya. Lopez langsung menceraikan Magdalena setelah peristiwa berdarah itu.Kepada hakim, Magdalena mengklaim bahwa dirinya sudah mengalami gangguan mental selama 3 tahun namun tidak pernah mendapatkan pengobatan yang tepat. "Saya tidak pernah bermaksud menyakiti siapapun," tutur Magdalena di persidangan. "Saya pikir saya sedang menyelamatkan mereka dari dunia yang mengerikan. Itu yang saya pikir. Saya tidak akan pernah melakukan ini jika saya tidak sakit," katanya.Kini, perempuan itu harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji sel. (ita/)


Berita Terkait