LBH Siapkan Bantuan Hukum Bagi Korban Paedofilia
Rabu, 09 Agu 2006 14:14 WIB
Jakarta -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi anak-anak korban paedofilia yang dilakukan oleh warga Australia, Peter W Smith."Kita sudah ke LBH untuk meminta advokasi hukum dalam rangka perlindungan hukum. Yah biar anak-anak itu didampingi pengacara," kata Dewan Pendiri Jakarta Center for Street Children (JCSC) Andri Cahyadi kepada detikcom, di Jakarta, Rabu (9/8/2006).Ditambahkan Andri, saat ini LBH Jakarta sudah menyiapkan tim pengacaranya. Hal ini penting karena masalah paedofil yang melibatkan Peter masih menyimpan berbagai masalah seperti adanya praktek perdagangan anak dan jaringan paedofil yang belum terungkap."Kita juga sudah bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak. Tujuan kita adalah mempressure negara agar lebih serius menangani para korban paedofil," tukas dia.Rencananya JCSC pada Rabu 9 Agustus sore sekitar pukul 15.00 WIB akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi penanganan para korban paedofil termasuk tersangka Peter W Smith."Kita mau menanyakan perkembangan ke polisi. Ya kita koordinasi saja sama mereka. Sudah lama tidak berkoordinasi," sambung Andri.Sebelumnya JCSC juga akan memperjuangkan kompensasi bagi 50 anak korban paedofil kepada Peter. Sebab, sesuai pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kompensasi anak-anak korban kejahatan seksual sebesar Rp 300 juta.
(san/)










































