SBY: Hak-hak Tradisional Hukum Adat Kerap Diabaikan

SBY: Hak-hak Tradisional Hukum Adat Kerap Diabaikan

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 13:46 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui hak-hak tradisional hukum adat kerap diabaikan bahkan dilanggar dalam proses pembangunan selama ini. Sebab belum ada UU yang melindungi masyarakat adat saat berhadapan dengan kekuatan modal yang mengeksploitasi lahan mereka."Saya harap kita dapat menyusun RUU dimaksud dalam waktu tidak terlalu lama," kata Presiden SBY dalam sambutannnya saat memperingati Hari Internasional Hak-hak Masyarakat Adat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (9/8/2006).Pernyataan itu menanggapi deklarasi pembentukan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat. Salah satu misi lembaga ini adalah mendesak pemerintah dan DPR membuat UU khusus mengenai pengakuan dan perlindungan atas hak kolektif dan perorangan anggota masyarakat hukum adat.Menurut SBY, dalam UU itu akan dijabarkan dengan jelas apa saja yang menjadi bagian hak tradisional masyarakat adat. Pihak Pemda terkait selanjutnya wajib merujuk UU tersebut dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan di wilayahnya.Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak hukum adat itu tetap harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar dalam konsep NKRI bukan malah memperbesar perbedaan seperti pernah diterapkan oleh pihak penjajah dahulu.Sebaliknya Presiden juga mengingatkan konsep NKRI itu bukan berarti sebagai keseragaman di semua bidang. Konsep demikian pernah diterapkan oleh pemerintah dalam sejarah Indonesia sebelum ini. "Sekarang alangkah baiknya kita ambil sikap moderat dan tepat keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup harus kita akui, hormati dan kita bangun dalam rangka memperkuat bangsa," ujar SBY. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads