APHI Kaget PT Batalkan Putusan Praperadilan SKP3 Soeharto

APHI Kaget PT Batalkan Putusan Praperadilan SKP3 Soeharto

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 13:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal praperadilan SKP3 Soeharto. Putusan ini mengagetkan Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) selaku pemohon.Padahal untuk kasus lain yang sudah tahunan, seperti Paiton, hingga kini PT belum mengeluarkan putusan apa-apa.Kekecewaan itu diungkapkan Ketua Bidang Advokasi APHI Lambok Gultom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (9/8/2006)."Kita kaget, kok putusannya cepat banget. Apa di PT hanya ada kasus SKP3? Untuk kasus lain saja tidak secepat itu," cetus Lambok.Ketua Umum APHI Dorma Sinaga menilai, putusan PT tersebut menunjukkan bentuk hancurnya penegakan hukum di negeri ini."Tidak ada suatu alasan hukum orang yang sudah uzur dan anfal penyakitnya tidak bisa dihukum. Putusan PT itu sangat mengada-ada dan perlu dipertanyakan, ini akan jadi preseden buruk," kata Dorma.No CommentSementara Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro memilih tidak berkomentar terhadap putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan SKP3 yang dikeluarkan Kajari Jakarta Selatan 11 Mei 2006 sah menurut hukum."Menyangkut materi dan pandangan putusan PT, saya no comment karena saya hakim di tingkat PN," kata dia.Dia mengaku akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberitahukan pihak termohon (Kejagung) dan pemohon (APHI, Gemas dan Komite Tanpa Nama) soal putusan PT. (umi/)


Berita Terkait