DPR Prioritaskan RUU Kebebasan Informasi
Rabu, 09 Agu 2006 13:21 WIB
Jakarta - DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Kebebasan Informasi ketimbang RUU Rahasia Negara. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi.Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPR AS Hikam dalam seminar bertajuk Harmonisasi RUU Kebebasan Informasi, Rahasia Negara, Intelijen, dan Ketahanan Ekonomi Nasional, di Hotel Cemara, Jl Cemara, Jakarta, Rabu (9/8/2006)."Sebelum RUU kebebasan informasi selesai, tidak mungkin RUU Kerahasiaan Negara jadi. Hal ini sebagai bukti bahwa DPR menjunjung tinggi demokrasi," kata Hikam.Keberadaan kedua RUU ini sendiri dinilai sangat kontradiksi. Di satu sisi masyarakat menginginkan transparansi informasi, di lain pihak pemerintah menginginkan adanya informasi yang tidak boleh diketahui publik."Good government tanpa prinsip keterbukaan informasi tidak akan terjadi," kata Hikam.Menurut Hikam, keberadaan RUU Rahasia Negara selama ini dikhawatirkan akan menghambat kebebasan memperoleh informasi. Terkait hal itu, sambung Hikam, RUU Rahasia Negara harus dapat mengkualifikasikan secara detil dan transparan mengenai jenis informasi yang dilarang untuk umum. "Jangan sebentar-sebentar rahasia negara," ujar Hikam.Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Maswadi Rauf mengatakan, demokrasi membutuhkan keterbukaan informasi dan kedaulatan rakyat. Sedangkan kedaulatan rakyat tidak mungkin diwujudkan jika ada pembatasan informasi."Kebebasan dalam demokrasi perlu informasi. Masyarakat harus tahu apa yang dibicarakan pemerintah. Sesuai tidak dengan kepentingannya. Jika sesuai dukung, jika tidak ya protes," kata Maswadi.Namun demikian Maswadi menilai, tidak semua informasi bisa menjadi konsumsi publik. Sebab, jika itu terjadi justru bisa merugikan negara sendiri."Untuk itu perlu ada pengaturan yang kuat mengenai mana saja yang merupakan rahasia negara," ungkap akademisi UI ini.
(djo/)











































