Agar Tidak Grogi Saat Lobi, Anggota DPRD Sleman Nyabu

Agar Tidak Grogi Saat Lobi, Anggota DPRD Sleman Nyabu

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 13:08 WIB
Yogyakarta - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Jarot Subiyantoro (39), diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dia yang saat ini masih menjadi anggota dewan dari Fraksi PDIP Sleman itu didakwa karena menggunakan shabu-shabu (SS).Sidang dengan terdakwa Jarot yang digelar di PN Kota Yogyakarta di Jl Kapas, Rabu (9/8/2006) banyak mendapat perhatian publik. Berbagai kalangan dari aktivis seperti Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Jaringan Pemantau Peradilan Yogyakarta (JPPY) dan para praktisi hukum di Yogyakarta memantau jalannya persidangan itu. Terdakwa sendiri ditangkap petugas Unit III/Satnarkoba Poltabes Yogyakarta pada pertengahan bulan Mei 2006.Sidang dipimpin majelis hakim Ketua Widodo SH didampingi Pujo Unggul SH dan Jatmiko Girsang SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Mulyo SH. Sedang terdakwa didamping penasihat hukum, Sinto Ariwibowo SH dan Andreanto SH.Dalam sidang hari ini, terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 tampil dengan pakaian necis. Baju lengan panjang warna biru muda yang sedikit digulung serta mengenakan celana panjang warna gelap dan berdasi. Sidang kali ini adalah pemeriksaan tunggal oleh majelis hakim terhadap terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Jarot mengaku sudah lama menggunakan shabu-shabu, selama lebih kurang 6 tahun. Namun sebulan terakhir sebelum tertangkap dia mengaku jarang memakai. "Saya pakai barang tersebut sejak tahun 2000. Betul itu shabu-shabu," kata Jarot kepada hakim saat menunjukkan barang bukti yang ada di meja.Dia mengaku memakai shabu untuk mendukung aktivitasnya yang sangat sibuk saat menjabat sebagai anggota dewan. Bila memakai agar tampak lebih percaya diri terutama saat berhadapan dengan semua orang. "Agar tidak grogi saat lobi-lobi dengan berbagai kalangan. Bahkan selalu muncul ide-ide yang bagus," kata anggota dewan Sleman dari Fraksi PDIP itu.Ketika hakim menanyakan apakah ide-ide yang disampaikan itu benar atau salah setelah dipikir-pikir saat tidak memakai lagi, dengan enteng Jarot mengatakan, kadang ada benarnya tapi kadangkala tidak.Selanjutnya hakim menanyakan apakah saat memakai shabu-shabu dari tahun ke tahun ada peningkatan jumlah. Jarot menjawab, akhir-akhir ini seberapa pun jumlah barang ada pasti selalu habis. Satu paket shabu-shabu bisa habis dalam waktu dua minggu. Dalam waktu satu bulan Jarot bisa menghabiskan sekitar 2 paket dengan harga Rp 1,5 juta/paket."Kadang-kadang saya pakai sendiri. Kadang bareng sesama pemakai. Saya berusaha mengurangi tapi tidak bisa. Ketika ketemu teman sesama pemakai saya tidak kuasa menolak," kata Jarot. Seusai mendengarkan keterangan terdakwa selama lebih kurang satu jam, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada hari Sabtu 12 Agustus mendatang. (jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads