KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur (Jatim) terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua (Waka) DPRD Sahat Tua Simandjuntak. Lokasi yang digeledah adalah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Wakil Ketua DPRD hingga Kepala Bappeda Jatim.
Penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan KPK pada Kamis (19/1). Sejumlah dokumen terkait dana hibah diamankan KPK.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka Sahat Tua Simandjuntak," tambahnya.
Adapun tempat yang disasar penyidik KPK untuk pengumpulan alat bukti antara lain:
Penggeledahan pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1):
1. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
3. Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur
4. Rumah kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim.
Penggeledahan pada Kamis (19/1):
- Rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim
- Rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu (14/12) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
Baca juga: Rumah Ketua DPRD Jatim Digeledah KPK! |
Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga video 'Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah':