PT Jakarta Kabulkan Banding Kejagung Soal SKP3 Soeharto

PT Jakarta Kabulkan Banding Kejagung Soal SKP3 Soeharto

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 11:39 WIB
Jakarta - Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto tampaknya akan semakin sulit diwujudkan. Penyebabnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Kejaksaan Agung cq Kejari Jakarta Selatan mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan penguasa Orde Baru itu.Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang SKP3 pada 11 Mei lalu dinyatakan sah menurut hukum."Memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding dan menolak permohonan praperadilan para terbanding yang semula pemohon praperadilan 1,2, dan 3 untuk seluruhnya," Humas PN Jaksel Johanes Suhadi membacakan isi putusan ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/8/2006).Johanes mengatakan, keputusan PT DKI Jakarta tersebut dikeluarkan pada Selasa 1 Agustus 2006 dengan ketua majelis Hakim Basoeki dan anggota Sukidjan dan Tri Hertati.Menurut Johanes, pihak PN Selatan rencananya akan menyampaikan salinan putusan dari PT kepada pihak termohon yaitu kejaksaan dan pemohon yaitu Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Gemas, dan Komite Tanpa Nama (KTN).Sementara itu Kejaksaan Agung yang diwakili Yoseph S Sabda dalam perkara itu mengaku belum menerima kabar tentang putusan tersebut. "Kita belum terima. Nanti kalau sudah kita akan telepon kembali," ujar Yoseph pada wartawan lewat telepon. (ahm/)


Berita Terkait