Long Weekend! Senin Cuti Bersama Imlek 2023, Cek Aturannya di Sini

Long Weekend! Senin Cuti Bersama Imlek 2023, Cek Aturannya di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 17:26 WIB
Senin Cuti Bersama Imlek 2023
Foto: Getty Images/iStockphoto/Jerome Maurice
Jakarta -

Senin cuti bersama Imlek 2023 telah diumumkan pemerintah. Pengumuman libur cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2023 ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Lantas bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 tersebut? Apakah cuti bersama Imlek 2023 wajib? Dan apakah jatah libur cuti bersama Imlek termasuk mengurangi atau memotong jatah libur cuti tahunan 2023? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengumuman Senin Cuti Bersama Imlek 2023

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ditetapkan sejumlah tanggal merah atau hari libur dalam rangka tahun baru Imlek 2023. Tanggal merah libur nasional tahun baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2023, bertepatan pada hari Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu tanggal merah cuti bersama tahun baru Imlek 2023 yakni pada tanggal 23 Januari 2023, bertepatan pada hari Senin. Sehingga masyarakat mendapat kesempatan long weekend karena Senin cuti bersama Imlek 2023.

Berikut ini isi lengkap SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2023:

ADVERTISEMENT

Apakah Senin Cuti Bersama Imlek 2023 Wajib?

Ketetapan Senin cuti bersama Imlek 2023 sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru itu dapat bersifat wajib bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini seperti diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam Keppres No. 24 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Senin cuti bersama Imlek ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sehingga, Senin cuti bersama Imlek 2023 bagi pegawai swasta ini tidak wajib.

Apakah Senin Cuti Bersama Imlek 2023 Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Terkait Senin cuti bersama Imlek 2023 dan jatah cuti bersama 2023 lainnya yang telah ditetapkan pemerintah, lantas apakah cuti bersama 2023 mengurangi jatah cuti tahunan 2023? Berikut aturannya:

Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan bagi pegawai negeri/ASN

Menurut poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan 2023 bagi pegawai negeri atau ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." bunyi poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022.

Cuti bersama mengurangi cuti tahunan bagi pegawai swasta

Menurut poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Adapun dalam poin Ketujuh juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut. Termasuk seperti pelaksanaan Senin cuti bersama Imlek 2023.

Lihat juga video 'Singa Mataram, Kelompok Barongsai Asli Yogyakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads