Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka pemberi suap atau gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Tersangka atas nama Maria Sopiah kini jadi tahanan kota di Kabupaten Lebak.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari untuk tersangka MS," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Jumat (20/1/2023).
Tersangka didampingi kuasa hukumnya telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, barang bukti, dan Berita Acara Penahanan untuk tingkat penuntutan. Tersangka dilakukan penahanan kota di Lebak selama 20 hari mulai 19 Januari hingga 7 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka MS dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak," tegasnya.
Penahanan kota ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak. Surat perintah ini ditandatangani pada 19 Januari kemarin nomor PRINT-78/M.6/Ft.1/01/2023.
"Kajati Banten Leonard Eben Ezer juga mengharapkan tim penuntut umum menyusun dakwaan terhadap tersangka dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang," paparnya.
Maria Sopiah menjadi tahanan kota lantaran sakit. Sebelumnya, saat ditetapkan menjadi tersangka, Maria Sopiah juga menggunakan kursi roda dan mengalami keterbatasan mobilitas karena penyakit diabetes, gastropati, dan kolitis. Kala itu, dia ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Sementara itu, tahap dua berkas tersangka lain sudah dilakukan sebelumnya. Untuk tersangka eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dan honorer kantor BPN inisial DER dilakukan pada Selasa (17/1) di Kejati Banten. Sedangkan tersangka lain yaitu Eko Hendro Priyatno dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang. Ketiganya lalu ditahan di Rutan Serang.
Kasus suap dan gratifikasi ke eks Kepala BPN ini nilainya mencapai Rp 15 miliar yang dilakukan oleh tersangka Maria dan Eko. Kedua orang itu adalah ibu dan anak yang melakukan suap dan gratifikasi melalui dua rekening penampung.
Lihat juga video 'Heboh Bupati Lebak Marah-marah ke Perusak Alun-alun':