Tibo Cs Dieksekusi 12 Agustus
Rabu, 09 Agu 2006 11:04 WIB
Palu - Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Rabu (9/8/2006) sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah menyerahkan surat pemberitahuan eksekusi kepada keluarga terpidana mati Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. Satu surat akan diserahkan kepada Tibo cs di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A, Palu, dan satunya lagi di Tentena, Poso tempat keluarga Tibo bermukim sekarang. Robertus Tibo, putra tertua Fabianus Tibo yang kini menetap di Tentena, Sulawesi Tengah mewakili keluarga menerima surat itu.Surat bernomor: SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 menyebutkan bahwa Tibo Cs akan diekseksusi pada Sabtu (12/8/2006) sekitar pukul 00.15 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Sehari sebelumnya, Robertus Tibo sudah menyatakan menolak penetapan eksekusi mati tersebut. "Seluruh keluarga sudah menyatakan penolakan atas eksekusi itu. Kami sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan menyatakan sikap keluarga kami yang menolak penetapan eksekusi itu," kata Robert. Tibo Cs divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian pembunuhan dan pembakaran rumah sepanjang kurun waktu Mei - Juli 2000 selama Poso dilanda kerusuhan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Mereka dituduh bertanggungjawab atas terbunuhnya sebanyak 122 orang dan dibakarnya sekitar 4 ribu rumah di Poso selama waktu tersebut.
(jon/)











































