Kemen PPPA Nilai Pemerkosa Anak di Brebes Bisa Dipenjara 20 Tahun

Kemen PPPA Nilai Pemerkosa Anak di Brebes Bisa Dipenjara 20 Tahun

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 06:51 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar
Nahar (Foto: Antara)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendampingi anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh 6 orang di Brebes, Jawa Barat (Jabar). Kemen PPPA berharap pelaku dihukum tegas.

"Sudah (mendapatkan laporan) dan melakukan pendampingan anak bersama Dinas PPPA Kabupaten Brebes. Kondisinya membaik bersama keluarga dan dipantau Dinas PPPA Kabupaten Brebes," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Nahar berharap pelaku dihukum tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menilai salah satu pelaku yang sudah berusia dewasa bisa dihukum 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk pelaku dewasa dapat diterapkan sanksi dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016," kata Nahar.

"Ancaman maksimal menyetubuhi anak 15 tahun dan dapat diperberat 1/3 menjadi 20 tahun karena dilakukan oleh lebih dari 1 orang. Dan juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nahar juga berharap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sempat terlibat mendamaikan kasus ini dengan meminta uang damai diusut tuntas. Dia tak ingin modus yang sama juga dilakukan ke kasus kekerasan seksual kepada anak lainnya.

"Diharapkan polisi mendalami dugaan tersebut agar jika benar seperti itu tidak terjadi lagi pada penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lainnya," tutur Nahar.

6 Pelaku Ditangkap

Polisi telah meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Para terduga pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut. "Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Iqbal, di Semarang, seperti dilansir Antara, Rabu (18/1/2023).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari Tahun 2012':

[Gambas:Video 20detik]




Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Ia menjelaskan, dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tersebut terjadi sekitar Desember 2022.

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(lir/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads