Mulyana Kembali Jadi Pesakitan, AKP Suparman Hadapi Tuntutan
Rabu, 09 Agu 2006 08:33 WIB
Jakarta - Anggota KPU Mulyana W Kusumah tampaknya akrab dengan ruang sidang. Penyuap auditor BPK itu kini akan didakwa dalam kasus lain yakni pengadaan kotak suara Pemilu 2004.Sidang perdana Mulyana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/8/2006) pukul 09.00 WIB. "Ini sidang pertama dan dimulai pukul 09.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum Mulyana, Dwi Ria Latifa, saat dihubungi detikcom.Dalam kasus korupsi kotak suara ini, Mulyana bersama mantan Direktur PT Survindo Indah Prestasi Sihol Manulang telah mejadi tersangka sejak 2 Januari lalu. Keduanya dianggap telah merugikan negara Rp 11 miliar.Setelah sidang perdana Krimonolog asal UI ini, sidang juga akan dilanjutkan dengan sidang kasus suap penyidik KPK, AKP Suparman. Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Jadwalnya setelah sidang Mulyana dan agendanya tuntutan," kata kuasa hukum AKP Suparman, Hermanto Barus.Sidang kasus suap penyidik KPK ini akan dipimpin oleh Mansurdin Chaniago. Dalam dakwaan primer, Suparman dianggap melanggar pasal 13 huruf e UU 31/1999. Sedangkan dakwaan subsidernya, Suparman didakwa pasal 11.
(ary/)











































