Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 60 tabung gas di lokasi disita polisi.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji 3 kilogram (bersubsidi) yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial SR di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Auliansyah mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penyelidikan, satu orang pelaku inisial SR diringkus petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Maju Mundur Pembatasan LPG 3 Kg |
Diketahui pelaku SR secara sengaja mengoplos gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari bisnisnya tersebut.
"Modus pelaku melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi agar mendapatkan keuntungan," katanya.
Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, beberapa barang bukti disita penyidik dari tempat SR, di antaranya 60 buah tabung gas.
"Barang bukti 48 tabung elpiji ukuran 3 kg subsidi (kosong), 12 tabung gas elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi (hasil pemindahan), 10 buah pipa besi (alat suntik) dan 1 kantong plastik segel barcode tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi," katanya.
Auliansyah menuturkan, pelaku SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 40 ayat 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Diharapkan dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi elpiji 3 kg agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," jelasnya.
Simak juga 'Kala Oplos Elpiji Nonsubsidi Pakai Elpiji Bersubsidi, 16 Orang Ditangkap Polisi':