Jaksa menyebut bab perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf merupakan bagian dari bumbu dakwaan. Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tak seharusnya bab perselingkuhan itu disampaikan lantaran memberi stigma negatif kepada korban.
"Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban, yakni Yosua Hutabarat, yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti," kata Ramos dilansir detikSumut, Kamis (19/1/2023).
Ramos juga mengatakan seharusnya pernyataan JPU soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian itu harus ada, barulah JPU berhak menyuarakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya," ujar Ramos.
Selain itu, Ramos heran perihal perselingkuhan yang itu hanya ada dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan tidak tersebutkan di tuntutan terdakwa lainnya, termasuk Putri Chandrawathi sendiri. Menurutnya, jaksa justru seolah menggiring opini publik.
"Jadi bagi saya, jaksa yang ada dalam tuntutan Kuat Ma'ruf saja yang membuat dan menggiring opini publik itu. Jaksa lain tidak menemukan kesimpulan perselingkuhan tersebut," terang Ramos.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'JPU Sebut Yosua-Putri Selingkuh, Pihak Yosua: Tak Berdasar':