MA Rilis Tata Kerja Majelis Kehormatan Hakim

MA Rilis Tata Kerja Majelis Kehormatan Hakim

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 07:51 WIB
Jakarta - Meskipun Majelis Kehormatan Hakim (MKH) masih belum terbentuk, namun MA sudah mengeluarkan tata kerjanya. Tata kerja itu disahkan Ketua MA Bagir Manan sejak 6 Juni 2006 lalu."Sebenarnya ini sudah ada dari dulu. Tetapi dulu diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Kehakiman," kata Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan (Asbidwasbin) Ansahrul saat dihubungi detikcom, Rabu (9/8/2006).Ansahrul menjelaskan, MKH itu baru akan dibentuk jika ada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan diharapkan dapat menjadi tempat pembelaan diri para hakim tersebut.Menurutnya, pembahasan tata kerja MKH ini tidak melibatkan pihak Komisi Yudisial karena tugas MKH ini adalah bersifat internal."Dari UU MA yang diamanatkan untuk membentuknya dan ini adalah untuk kepentingan internal saja," jelasnya.Ansahrul memaparkan, untuk pelanggaran hakim di tingkat pengadilan negeri (PN), maka MKH akan dibentuk di pengadilan tinggi (PT). Sedangkan jika pelanggaran dilakukan oleh hakim PT maka MKH akan dibentuk di MA. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads