Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 14:19 WIB
Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara
Agus Susetyo (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Agus dinyatakan terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

"Mengadili, mengatakan bahwa Terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1/2022).

Hakim Fahzal juga menyatakan Agus Susetyo dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Selain itu, Agus Susetyo dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Agus Susetyo dengan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim Fahzal.

"Serta pidana tambahan Rp 5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ujar hakim.

Agus Susetyo menyatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mengikuti saksama yang telah memutus kami bersalah sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim, maka saya sangat keberatan dan saya nyatakan banding," ujar Agus Susetyo.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang menuntut Agus Susestyo dengan pidana penjara 3 tahun dan membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Simak juga 'Suap Eks Pejabat Dirjen Pajak, Agus Susetyo Dituntut 3 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT