Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyoroti soal banyaknya kasus penutupan gereja di Indonesia serta sulitnya gereja memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). PGI mengimbau pemerintah segera membereskan persoalan ini.
PGI mengatakan pembangunan rumah ibadah merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.
Persoalan itu berjalan seiring dengan gangguan beribadah yang secara rutin dialami oleh beberapa komunitas gereja dan jemaat Kristen di beberapa tempat.
Karena itu, PGI menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan secara tegas dan gamblang dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023). Pernyataan tegas Jokowi dalam agenda tersebut memberikan harapan di tengah pergumulan tanpa akhir terkait problematika pembangunan gereja.
"Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah," kata Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam rilis yang diunggah di website resmi PGI, Kamis (19/1/2022).
Lebih jauh, Gomar menjelaskan bahwa dalam beberapa peristiwa, terlihat aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat. Selain itu, bupati atau wali kota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan masyarakat tersebut.
"FKUB yang sejatinya memfasilitasi perizinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok mayoritas. Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi," ujarnya. Situasi ini menurutnya sudah berlangsung cukup lama serta kejadiannya bersifat masif.
"Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi," tegas Gomar.
Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, PGI menegaskan empat hal guna memberi jaminan kepastian tentang izin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah. Berikut poin-poinnya:
1. PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
2. PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
3. PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
4. PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.
Simak juga 'Jokowi Wanti-wanti Bupati-Walkot soal Susahnya Dirikan Tempat Ibadah':