KPK: Hercules Diperiksa sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya di Kasus Suap MA

ADVERTISEMENT

KPK: Hercules Diperiksa sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya di Kasus Suap MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 12:47 WIB
Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan saat tiba di KPK untuk diperiksa. (Tim detikcom)
Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan saat tiba di KPK untuk diperiksa. (Tim detikcom)
Jakarta -

Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.

"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Sedianya Hercules diperiksa pada Selasa (17/1). Namun, saat itu ia berhalangan hadir.

Ali tidak memerinci hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan Hercules hari ini. Namun, keterangan Hercules dinilai penting dalam konstruksi kasus suap penanganan perkara di MA.

"Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.

Hercules sendiri terpantau tiba di KPK hari ini pada pukul 09.37 WIB. Dia datang ditemani tim pengacaranya.

Saat turun dari mobilnya, Hercules lalu mengepalkan tangan ke arah awak media. Dia pun turut menyampaikan ancaman verbal kepada media yang meliput di lokasi.

"Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau hajar gue hajar," kata Hercules di gedung KPK.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.

(ygs/azh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT