Kejagung: Richard Eliezer Bukan yang Menguak Fakta Hukum tapi Keluarga Yosua

Kejagung: Richard Eliezer Bukan yang Menguak Fakta Hukum tapi Keluarga Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 11:50 WIB
Ekspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjara
Foto: Ekspresi Richard Eliezer saat mendengar tuntutan jaksa di PN Jaksel. (Tangkapan layar TV Pool)
Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan penilaian pihaknya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketut mengatakan Eliezer, dalam kasus ini, berperan sebagai eksekutor. Ketut menegaskan Eliezer, menurut JPU, adalah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal upaya Eliezer menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

ADVERTISEMENT

Ketut sebelumnya menerangkan Richard Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.

Simak Video: Kecewanya Ibu Yosua Karena Putri Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]




(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads