KPK: Keputusan Penetapan Hamid Jadi Tersangka Ada di Hakim
Rabu, 09 Agu 2006 06:41 WIB
Jakarta - Kasus walk out (WO) kembali terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Setelah kasus suap MA, kini kasus pengadaan Segel Pemilu 2004 dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara.Dosen Universitas Cendrawasih ini merasa kecewa dengan ketua majelis hakim Gusrizal yang menolak menetapkan saksi Hamid Awaluddin sebagai tersangka atas kesaksian palsu di persidangan. Daan pun enggan kembali lagi menjalani persidangan.Majelis hakim menilai pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Hamid sebagai tersangka atas kesaksian palsu karena itu merupakan perkara tindak pidana umum.Namun KPK justru heran dengan keputusan majelis hakim itu. Berdasarkan pasal 174 KUHAP ayat (2) disebutkan, hakim ketua karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan atas sumpah palsu."Hakimnya ini bagaimana. Kalau memang itu sumpah palsu, harusnya yang bikin penetapan adalah hakim," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/8/2006).Tumpak menjelaskan, seharusnya seorang hakim dapat mengetahui apakah saksi itu menyampaikan keterangan palsu atau tidak. "Kan hakim yang tahu dia bersumpah palsu atau tidak," ujarnya.Tumpak pun kembali heran ketika mendengar salah satu kasus yang ditanganinya kembali menghadapi masalah WO. "Saya heran itu kok terdakwa bisa WO. Kalau pengacara WO sudah biasa. Tapi ini kok terdakwa yang WO," kata Tumpak.Namun demikian, ketika disinggung mengenai apakah KPK akan meningkatkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM menjadi penyidikan, Tumpak menolak menjawab. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di KPK."Belumlah jadi tersangka karena masih dalam penyelidikan," tukasnya.
(ary/)











































