BPK Tuding MA Pungli Uang Perkara

BPK Tuding MA Pungli Uang Perkara

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 05:59 WIB
Jakarta - Setelah menuding politisi korupsi dana tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, BPK kini menuding MA telah melakukan pungli (pungutan liar) atas perkara yang diajukan. Hal itu diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution mengkritisi adanya tarif yang ditetapkan MA. Untuk kasasi dikenakan biaya Rp 500 ribu dan untuk peninjauan kembali (PK) dikenakan biaya Rp 10 juta. Namun MA hanya nyetor ke kas negara Rp 1.000 per pekara. "Ongkos perkara hanya Rp 1.000 perak dia pungut itu Rp 500 ribu. Apa bedanya MA dengan kelurahan? Di kelurahan, ongkos bikin KTP kan Rp 500. Di kelurahan saya, kalau lewat jalur cepat Rp 100 ribu. Kalau jalur biasa Rp 5 ribu. Apa bedanya Kelurahan Pulo dengan MA," kata Anwar di sela-sela dialog mengenai APBN 2006 di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2006) malam.Menurutnya, MA seharusnya memelihara konstitusi dan menjaga ketertiban hukum, atau menjadi polisinya hukum. Dalam dialog itu, Anwar juga mencermati minimnya tenaga ahli keuangan di masing-masing instansi pemerintah. "Itulah warisan Orde Baru (Orba). Di masa lalu siapa yang ngurus keuangan di polisi ya polisi. Lulusan akademi polisi, mana pula dia belajar mengenai tata buku. Siapa yang ngurus keuangan di Depkes, ya dokter. Di departemen pertanian, ya insinyur pertanian," keluhnya.Anwar pun meminta agar pemerintah menyediakan ahli-ahli keuangan di instansi pemerintah. Warisan Orba lainnya yang saat ini harus diselesaikan pemerintah,lanjutnya, yakni banyaknya rekening pemerintah yang dipegang pejabat. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads