Putusan MK
Butet: 'Koruptor' Seperti Saya Dapat Bernafas Lega
Rabu, 09 Agu 2006 02:33 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi marak dikritik masyarakat. Kritikan ini juga muncul dari seniman Butet Kertaradjasa.Seniman yang mahir menirukan suara seorang politisi itu menyampaikan kritik tersebut dalam sebuah monolog tentang Koruptor Terhormat dalam acara Malam Refleksi dan Peluncuran Buku "Melawan Korupsi Dari Aceh Sampai Papua", di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (8/8/2006)."Sebagai seorang koruptor yang terpandang di negeri ini, saya sedang merasa sangat bahagia. Saya baru saja mendapat kado istimewa berupa fatwa dari MK. Fatwa yang bisa membuat koruptor seperti saya bisa bernafas lega," dengan logat khas meniru seorang mantan politisi yang disambut tawa hadirin. Butet pun lantas menambahkan dirinya merasa bersyukur dan berdoa agar 'amal' yang dilakukan MK diterima Tuhan. "Sebagai ucapan syukur, semoga amal usaha MK diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," lanjut Butet.Dalam monolog itu Butet menjelaskan, meskipun korupsi termasuk ke dalam kategori extra ordinary crime, korupsi tidak selamanya menjadi sesuatu yang 'memberatkan'. Justru, bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi malah bisa berakibat merugikan negara. Apalagi ditengah-tengah negara sedang mengalami krisis keuangan yang cukup besar. "Koruptor semacam kita tidak boleh cemas. Karena yakinlah, menangkapi koruptor macam kita justru akan membebani keuangan negara," celetuk Butet yang kembali disambut geer dari penonton. Kritikan tentang pemberantasan korupsi ini terus dilancarkan Butet. Menurutnya, kalau seluruh koruptor ditangkap, maka harus dibangun penjara yang memerlukan biaya sangat besar. "Biayanya lebih besar dari pada subsidi BBM," ujar Butet yang disambut gelak tawa hadirin lagi. Butet menilai perilaku korupsi yang sudah sangat mengakar dan menyebar di tubuh pemerintah. Dari pemerintah tingkat pusat hingga ke tingkat daerah, baik eksekutif maupul legislatif. Dia mengistilahkan perilaku korupsi di Indonesia telah menganut sistem trias politica. Perilaku korupsi tersebut sudah dilakukan secara simultan dengan pembagian yang merata baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif."Kalau semua koruptor dijebloskan ke penjara, lalu siapa yang menyelenggarakan negara. Karena menjebloskan para koruptor sama dengan menangkap dan memenjarakan mayoritas pejabat dan aparat di negeri ini. Ini kontra produktif," lanjut Butet berapi-api yang disambut dengan tawa dan tepuk tangan para hadirin yang menyimaknya.
(ary/)











































