Mensos Larang Eksploitasi Lansia Ngemis Online, Termasuk di TikTok!

ADVERTISEMENT

Mensos Larang Eksploitasi Lansia Ngemis Online, Termasuk di TikTok!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 21:19 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Mensos Risma mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terinidikasi menerima bantuan sosial (bansos). Risma mendapatkan data ini setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (18/1).

Para kepala daerah juga diimbau untuk melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan kegiatan mengemis tersebut serta para kepala daerah juga diimbau untuk memberikan perlindungan pada lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

"Dan memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyoroti fenomena konten 'mengemis online' di media sosial TikTok. Risma mengaku akan mencari rujukan undang-undang untuk melarang hal itu.

"Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh," kata Risma di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (15/1).

Risma mengatakan pihaknya bakal berkirim surat ke Pemda terkait. Menurutnya, mengemis tidak dibolehkan melalui platform apa pun.

"Nanti saya surati ya, kemungkinan sudah jadi. Ndak, ndak (surat ke kepolisian). Saya di Dinsos Kota itu juga nggak boleh orang ngemis pun, nggak boleh ya. Itu nggak, nggak boleh, jadi ada perdanya saat itu," ujar Risma.

Lihat juga video 'Heboh Sepasang Lansia di Bogor Mengaku Imam Mahdi-Ratu Adil':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT