Polisi bakal menindak tegas pihak yang membuat konten menghadang truk. Hal itu dilakukan setelah seorang remaja tewas saat mencoba menghadang truk yang sedang melintas di Exit Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami dari Polsek Gunung Putri masih memberikan toleransi, dan apabila diulangi maka siap-siap menghadapi sanksi hukum yang berlaku," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Bayu mengatakan aksi hadang truk bisa dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004:
Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000
Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Lanjutnya, pihak kepolisian bersama instansi lain kini memberi pengawasan kepada kelompok pembuat konten berbahaya seperti itu. Kelompok remaja itu diduga tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut bisa dikenakan pidana.
"Saat ini juga mereka dalam pengawasan khusus dari dinas sosial, RT, RW, desa, dan polsek. Mereka juga belum mengetahui bahwa tindakan mereka dapat diancam dengan pidana," ujarnya.
Polisi juga telah memanggil rekan-rekan dari korban tewas tertabrak truk. Bayu mengimbau agar membuat konten berbahayanya seperti itu agar segera dihentikan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh adik-adik yang masih melakukan aktivitas menghentikan truk di jalan raya, segera hentikan. Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk sekiranya dapat menyelesaikan masalah ini, mulai dari orang tua," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: bocah-bocah di Bogor janji tak bikin konten hadang truk....
Bocah-bocah Janji Tak Ulangi
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja tewas usai mencoba menghadang truk yang sedang melintas di Exit Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk dijadikan konten di media sosial. Rekan-rekan korban berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Hari ini saya dan teman-teman di Gunung Putri sudah berjanji tidak akan membuat konten seperti itu lagi. Karena membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain," kata salah satu rekan korban melalui video yang diterima detikcom melalui Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha.
Mereka pun mengajak anak-anak lain agar tidak membuat konten serupa. Mereka kini sadar konten aksi hadang truk membahayakan keselamatan jiwa.
"Untuk teman-teman yang masih membuat konten mengadang truk secara mendadak, mulai hari ini setop," ucapnya.