Veronika Lindawati Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Pejabat Pajak

Veronika Lindawati Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Pejabat Pajak

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:31 WIB
Sidang vonis Veronika Lindawati di kasus suap eks pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sidang vonis Veronika Lindawati di kasus suap eks pejabat pajak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan kuasa pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno. Veronika dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Fahzal juga meminta Veronika Lindawati membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan itu adalah Veronika dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal meringankan tuntutan itu adalah Veronika Lindawati bersikap sopan selama persidangan dan merupakan ibu rumah tangga.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," ujar hakim.

Veronika Lindawati menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih dan saya minta maaf Yang Mulia apabila selama persidangan ini ada ucapan dan sikap saya yang tidak berkenan di mata Yang Mulia," kata Veronika dalam persidangan.

Veronika Lindawati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Veronika lebih rendah dari pada tuntutan jaksa, simak pada halaman berikutnya.

Dituntut 3 Tahun Bui

Sebelumnya, Veronika Lindawati dituntut 3 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa menyakini Veronika Lindawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa juga menuntut Veronika Lindawati membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Veronika diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads