Konflik PKB
Cak Anam Minta Cak Imin Legowo
Selasa, 08 Agu 2006 19:13 WIB
Jakarta - PKB hasil muktamar Surabaya pimpinan Choirul Anam meminta PKB Muhaimin Iskandar legowo dan lapang dada menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mensahkan DPP PKB hasil Muktamar Surabaya.Hal itu didasarkan pada putusan MA Nomor 1896 K/PDT/2005 tanggal 15 November 2005 yang menyatakan bahwa Alwi Shihab sah sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB hingga diadakannya muktamar, yang akhirnya diadakan muktamar di Surabaya dan memilih Cak Anam sebagai ketua.Salah satu anggota tim pembela hukum dan kebenaran PKB, Kemal Firdaus, yang didampingi oleh pengacara Mohammad Assegaf, meminta agar PKB Cak Imin tahu diri dan konsisten terhadap hasil keputusan hakim MA itu.Karena pihak Muhaimin sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kemal meminta MA untuk tetap konsisten terhadap keputusannya. "Kami meminta pihak MA untuk tidak menghasilkan produk hukum ganda. Jika itu terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi MA. Ini bukan persoalan PKB tapi persoalan hukum," kata Kemal dalam jumpa pers di kantor PKB Cak Anam, Jalan Kramat VI No. 8, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2006).Sementara Assegaf menyesalkan pemerintah yang dinilai lambat menanggapi hasil keputusan MA itu. "Padahal ketika itu kedua PKB sama-sama diakui dengan catatan Menkum dan HAM menerima sesuai keputusan pengadilan yang sah," terangnya.Dia melihat konflik PKB ini dipelihara oleh pemerintah untuk keuntungan politik. "Kalau secara hukum seharusnya konflik ini sudah selesai. Tapi tampaknya sengaja dibuat berlarut-larut untuk kepentingan politik. Hal ini terbukti dengan perpecahan sikap PKB di DPR mengenai RUU APP," jelas Assegaf.
(san/)











































