Awali Tuntutan Bharada Eliezer, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Alkitab

Awali Tuntutan Bharada Eliezer, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Alkitab

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 15:05 WIB
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Sidang Bharada Eliezer (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa mengutip ayat Al-Qur'an dan Alkitab di awal pembacaan tuntutan.

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa ialah surat Al-Isra ayat 33. Kemudian, jaksa mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.

"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21, 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Ricuh Kala Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads