Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan informasi intelijen secara cepat. Informasi itu, kata Jokowi, bisa digunakan untuk menentukan langkah mitigasi atas kejadian yang sudah diketahui sebelumnya.
"'Pak, ini hati-hati, ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini'. Jangan sudah kejadian saya baru diberi tahu. Sekali lagi, informasi intelijen menjadi sangat vital," Jokowi dalam arahannya pada Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan Tahun 2023 seperti dalam keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Jokowi menjelaskan informasi intelijen merupakan sebuah kunci untuk menentukan langkah preventif di tengah situasi global yang tidak stabil. Atas hal itu, Jokowi meminta Kemhan mengorkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta Kementerian Pertahanan harus bisa menjadi orkestrator, bisa mengorkestrasi dari informasi-informasi intelijen pertahanan dan keamanan yang kita punya di mana-mana," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan Indonesia mempunyai sejumlah sumber informasi intelijen pertahanan dan keamanan. Jokowi menyebut informasi intelijen tersebut dapat bersumber dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ini harus diorkestrasi agar menjadi sebuah informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan itu betul, paling tidak mendekati benar. Jadi langkah kerja memang harus preventif," imbuh Jokowi.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Simak juga 'Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan PRT yang 19 Tahun Mandek':