Gaji PPD Dibayar Minggu Depan
Selasa, 08 Agu 2006 18:20 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak kesulitan menyelesaikan gaji awak PPD sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Bahkan pembayaran gaji yang tertunda delapan bulan itu bisa dimulai awal pekan depan. "Memang kesepakatannya begitu, kita usahakan terus sampai 16 Agustus. Barangkali awal minggu depan sudah bisa kita realisasikan," kata Meneg BUMN Sugiharto, jawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2006). Mengenai sumber pendanaan pembayaran, selain diambil dari anggaran pemerintah pusat juga berasal dari aset-aset PPD sendiri. Sebab perusahaan yang sekarat tersebut ternyata mempunyai sejumlah aset yang sebenarnya relatif bagus. "Sudah ada kesepakatan dengan pihak ketiga, termasuk Pemprov DKI. Jadi untuk mendapatkan bridging financing tidak terlalu sulit," ujar Sugiharto. Mengenai pengelolaan bisnis PPD selanjutnya, tetap diserahkan pada menajemen yang selama ini telah merancang langkah restrukturisasi. Agar nanti bila Pemprov DKI jadi mengambil alih, perusahaan tersebut sudah kembali sehat. "Nanti akan kita bahas di DPR agar juga membantu pemerintah selesaikan segera masalah PPD," imbuhnya.
(nrl/)











































