Jaksa: Putri Candrawathi dengan Akal Liciknya Terlibat Rampas Nyawa Yosua!

Jaksa: Putri Candrawathi dengan Akal Liciknya Terlibat Rampas Nyawa Yosua!

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 13:13 WIB
Jakarta -

Jaksa menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Putri berperan dengan akal liciknya ikut serta merampas nyawa Yosua.

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi Saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Putri, kata jaksa, seharusnya mengingatkan Sambo tidak berbuat jahat. Jaksa mengatakan Putri justru membantu suaminya membunuh Yosua dengan skenario.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Putri dianggap turut serta terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua. Hal itu disebabkan Putri mengajak Yosua melakukan isolasi mandiri (isoman), dan Putri ada ketika Sambo menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'rif, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads