Beda Tuntutan Sambo dan Putri: Seumur Hidup dan Sewindu Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:44 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi dianggap jaksa layak dihukum 8 tahun lamanya di balik sel. Pasangan suami istri itu diyakini jaksa terbukti berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Jalannya sidang tuntutan untuk Sambo dan Putri berselang sehari. Sambo lebih dulu, yaitu pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Bagaimana dengan Putri? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui!






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork