Mata Terpejam Putri Candrawathi Saat Dengar Dituntut 8 Tahun Penjara

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:35 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini terlibat pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri Candrawathi (dok. TV Pool)

Putri terlihat mengenakan masker selama persidangan. Putri terlihat memejamkan matanya saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Putri Candrawathi (dok. TV Pool)

Hal yang memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork